1. Kesepakatan yang dirumuskan dan ditandatangani oleh 46 Wakil Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinyatakan dalam komitmen dengan nama ”TEKAD MAKASSAR” yang berisi sebagai berikut:
Kami selaku Pimpinan Daerah yang hadir dalam Executive Meeting Pertemuan Nasional Harm Reduction II menyatakan tekad bersungguh-sungguh untuk:
1.Menyadari sepenuhnya peran strategis sebagai Pimpinan Pemerintah Daerahyangmengemban amanat rakyatuntuk secaralangsung terlibat dalam menggerakkan organisasi KPA di daerah, mengambil inisiatif sertamemberikan keputusan nyata dalam memimpin upaya penanggulangan AIDS di Kabupaten/Kota.
2.Mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada korban atau kelompok masyarakat terdiskriminasi dengan melibatkan komunitas Persaudaraan Korban Napza Indonesia dan/atau kelompok terdiskriminasi lainnya di kota/kabupaten dalam perumusan peraturan / kebijakan di daerah serta dalam pengawasan implementasinya.
3.Mewujudkan hak-hak para Pengguna Napza atas layanan sosial dan kesehatan yang berkualitas, komprehensif serta terjangkau oleh seluruh warga di kabupaten/kota dengan meningkatkan jumlah serta menjamin ketersediaan layanan sosial, layanan pencegahan yang effektif seperti layanan jarum suntik steril, layanan substitusi oral, layanan test HIV serta layanan kesehatan termasuk penyediaan ARV kepada pengguna yang membutuhkan.
4.Meninggalkan segala bentuk diskriminasi & kriminalisasi serta penyangkalan para Pengguna Napza dari hak sipil mereka sebagai warga Negara dengan memobilisasi seluruh masyarakat dalam kabupaten/kota untuk melaksanakan gerakan penanggulangan AIDS di daerah.
5.Meningkatkan pelaksanaan program P4GN denganbentuk-bentuk kegiatan nyatauntuk memberantas pasar ilegal Napza yang telah menjerumuskan anak bangsa khususnya generasi muda kita.
Demikian rumusan tekad ini untuk disepakati dan dilaksanakan. Bumi Makassar, 16 Juni 2008
REKOMENDASI
Rekomendasi yang diusulkan dari rangkuman seluruh sessi adalah sebagai berikut :
Perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang menempatkan pengguna napza sebagai korban.
Pengorganisasian di kalangan komunitas pengguna napza dan masyarakat sipil merupakan kunci keberhasilan dalam mengintegrasikan pengguna napza ke dalam masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya.
Pelayanan kesehatan bagi pengguna napza merupakan kebutuhan mutlak yang harus segera disediakan di tiap kota/kabupaten secara mudah, murah, dan berkualitas.
Oleh : Lumowah Sebastianus W27/05/2008 11:09:46HIV & AIDS di Indonesia merupakan salah satu infeksi menular yang menjadi perhatian pemerintah. Kasus HIV sampai bulan Maret tahun 2008 secara Nasional sebesar 17.998 kasus dan sebanyak 11.868 kasus telah memasuki tahap AIDS dan 6.130 kasus HIV. Kasus HIV AIDS di Kota Yogyakarta sampai bulan April 2008 terdapat 140 kasus sudah memasuki tahap AIDS dan 445 kasus HIV (Data KPA Kota Yogyakarta, 2008). Besarnya kasus ini masih juga belum menggambarkan kasus keseluruhan yang ada dalam masyarakat. Penemuan kasus HIV & AIDS masih menemukan banyak hambatan, khususnya hambatan stigma dalam masyarakat yang cenderung mendorong seseorang yang berisiko HIV & AIDS enggan memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan. (more…)
Komunitas yang tergabung dalam berbagai community-based organization (CBO) menuntut keterlibatan mereka dalam pelaksanaan konsultasi hukum draft Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS Yogyakarta. Keterlibatan ini dianggap penting, sehingga PERDA, nantinya juga akan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan mereka, serta upaya berperan serta dalam proses penanggulangan HIV dan AIDS di Yogyakarta. selain juga, akan bisa memberi masukan untuk perbaikan draft itu sendiri dengan cara pandang komunitas yang pasti akan berbeda dengan cara pandang elite. Demikian, antara lain wacana yang berkembang dalam pertemuan yang dihadiri oleh 26 orang dari berbagai CBO dan ORNOP yang melakukan kerja-kerja bersama komunitas, pada tanggal 10 April 2008.
Menurut Ayu, Koordinator Program Pengorganisasian Komunitas PKBI DIY, untuk menyampaikan keinginan terlibat dalam forum konsultasi hukum ini, komunitas akan mengirimkan surat permohonan kepada Sekretariat Daerah Provinsi DIY. “Hari ini (11 April 2008) surat itu akan segera dikirimkan,” katanya.
Seberapa besar peluang komunitas bisa terlibat dalam forum ini, bukanlah soal yang mudah bisa diperkirakan. Meskipun kehendak terlibat dalam proses pembahasan juga sudah berkembang jauh sebelum draft RAPERDA masuk ke Biro Hukum Provinsi DIY, setahun yang lalu. “Seharusnya dipenuhi saja keinginan komunitas. Toh ini bukan soal yang nganeh-anehi. Wajar saja khan, komunitas ingin terlibat karena mereka merasa akan menjadi bagian yang dibahas dalam PERDA,” kata Mukhotib MD, Direktur Pelaksana Daerah PKBI DIY.
Apalagi, menurut komunitas memang banyak hal yang masih harus direvisi. Misalnya, klausul mengenai definisi CST, menurut mereka justru berpotensi memunculkan beberapa perspepsi mengenai HIV dan AIDS, dan sama sekali tidak mampu mereduksi stigma. Soal lain yang dikritisi, mengenai ketentuan penyidikan yang dianggap bisa kontraproduktif dengan klausul mengenai menjaga kerahasiaan status bagi ODHA.[]